Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:
menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana;

mencari dan mengumpulkan serta alat bukti;

melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;

mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka;

melakukan Upaya Paksa;

mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang;

mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya;

memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka;

melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum;

melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;

menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota;

menerima pengakuan bersalah;

melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan

melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

Komentar!