Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Dalam hal tertentu, baik atas kewenangan Hakim ketua sidang karena jabatannya maupun atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa atau Advokatnya dengan memberikan alasan yang dapat diterima, sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (5) dapat dibuka kembali.

Komentar!