Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan…
- b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,…
- c. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana sudah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 281
tempat panitera terletak di sisi kanan belakang tempat Hakim ketua sidang;
tempat Penuntut Umum terletak di sisi kanan depan tempat Hakim;
tempat Terdakwa dan Advokat terletak di sisi kiri depan dari tempat Hakim dan tempat Terdakwa di sebelah kanan tempat Advokat;
tempat kursi pemeriksaan Terdakwa dan Saksi terletak di depan tempat Hakim;
tempat Saksi atau Ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi pemeriksaan;
tempat pengunjung terletak di belakang tempat Saksi yang telah didengar;
bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan di sebelah kanan meja Hakim dan bendera pengadilan ditempatkan di sebelah kiri meja Hakim sedangkan lambang negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belalang meja Hakim;
tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera;
tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i diberi tanda pengenal atau jabatan; dan
tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu.