Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 281
(1)Sidang pengadilan dilaksanakan dalam ruang sidang di gedung pengadilan.
(2)Dalam ruang sidang, Hakim, Penuntut Umum, Advokat, dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata menurut ketentuan sebagai berikut:
tempat meja dan kursi Hakim terletak lebih tinggi dari tempat Penuntut Umum, Terdakwa, Advokat, dan pengunjung;

tempat panitera terletak di sisi kanan belakang tempat Hakim ketua sidang;

tempat Penuntut Umum terletak di sisi kanan depan tempat Hakim;

tempat Terdakwa dan Advokat terletak di sisi kiri depan dari tempat Hakim dan tempat Terdakwa di sebelah kanan tempat Advokat;

tempat kursi pemeriksaan Terdakwa dan Saksi terletak di depan tempat Hakim;

tempat Saksi atau Ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi pemeriksaan;

tempat pengunjung terletak di belakang tempat Saksi yang telah didengar;

bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan di sebelah kanan meja Hakim dan bendera pengadilan ditempatkan di sebelah kiri meja Hakim sedangkan lambang negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belalang meja Hakim;

tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera;

tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i diberi tanda pengenal atau jabatan; dan

tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu.

(4)Dalam hal sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan, tata tempat sedapat mungkin disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, minimal bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia harus ada dan ditempatkan.

Komentar!