Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Dalam hal Penuntut Umum menyempurnakan surat dakwaan, Penuntut Umum menyampaikan salinan surat dakwaan kepada Penyidik, Terdakwa, dan Advokat.

Komentar!