Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan.

Komentar!