Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 352
(1)Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan kepada Korporasi, pelaksanaan pidana tambahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam hal pelaksanaan pidana tambahan oleh Korporasi tidak terpenuhi, Penuntut Umum dapat menyita kekayaan atau pendapatan Korporasi dan melakukan pelelangan atas izin ketua pengadilan dengan bantuan kantor lelang negara dalam waktu 3 (tiga) bulan.
(3)Hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke kas negara.
(4)Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

Komentar!