Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa setelah menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.

Komentar!