BAB II
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Penyelidik
Pasal 5
(1)Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik;
mencari, mengumpulkan, dan keterangan dan barang bukti;
menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2)Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;
pemeriksaan dan Penyitaan surat;
mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan
membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.
(3)Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik.
(4)Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyidik dan Penyidik Pembantu
Paragraf 1
Penyidik
Pasal 6
(1)Penyidik terdiri atas:
(2)Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.
(3)Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:
menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana;
mencari dan mengumpulkan serta alat bukti;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;
mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka;
mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang;
mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya;
memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka;
melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum;
melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota;
menerima pengakuan bersalah;
melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan
melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(2)PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
(3)PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
(4)PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(5)Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Pasal 8
(1)Penyidik membuat berita acara pelalsanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya.
(2)Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(3)Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(4)Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Pasal 9
Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Paragraf 2
Penyidik Pembantu
Pasal 10
(1)Penyidik membuat berita acara pelalsanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya.
(2)Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(3)Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(4)Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Pasal 9
Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Paragraf 2
Penyidik Pembantu
Pasal 10
Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik.
Pasal 11
Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada Penuntut Umum.
Pasal 12
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelidikan
Pasal 13
(1)Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupalan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
(2)Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.
(3)Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
(4)Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), serta melaporkan tindakan tersebut kepada Penyidik.
Pasal 14
(1)Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(2)Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik.
(3)Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis,
hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam
Laporan atau Pengaduan tersebut.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib
menunjukkan tanda pengenalnya.
Pasal 16
(1)Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
pengolahan tempat kejadian perkara;
penyerahan di bawah pengawasan;
penelitian dan analisis dokumen;
mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau
kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Sasaran Penyelidikan meliputi:
orang;
peristiwa/kejadian; dan/atau
Pasal 17
(1)Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan.
(2)Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik.
(3)Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
surat perintah Penyelidikan;
jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan ;
objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;
kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan;
peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan;
waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan
kebutuhananggaran Penyelidikan.
Pasal 18
(1)Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
Pasal 19
(1)Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.
(2)Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, Penyidik menindaklanjuti peristiwa tersebut ke tahap Penyidikan.
(3)Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tindak pidana, Penyidik menghentikan Penyelidikan.
(4)Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, namun bukan kewenangan Penyidik yang bersangkutan, Penyidik yang bersangkutan melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan kepada instansi yang berwenang.
Pasal 20
(1)Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Penyelidikan di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penyidikan
Pasal 22
(1)Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.
(2)Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.
(3)Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara.
(4)Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita acara.
(5)Dalam menerima pengaluan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum.
Pasal 23
(1)Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik.
(2)Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyelidik atau Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(3)Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik atau Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik atau Penyidik.
(4)Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis hal itu harus disebutkan sebagai catatan dala Laporan atau Pengaduan tersebut.
(5)Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan.
(6)Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan.
(7)Penyelidik atau Penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1)Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau Keluarga Tersangka.
(2)Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
tidak terdapat cukup alat bukti;
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;
Penyidikan dihentikan demi hukum;
terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama;
Tersangka meninggal dunia;
ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;
tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau
Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3)Dalam hal PPNS atau Penyidik Tertentu menghentikan Penyidikan, PPNS atau Penyidik Tertentu wajib melibatkan Penyidik Polri.
(4)Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik wajib memberitahukan kepada Penuntut Umum, Korban, dan/atau Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian Penyidikan.
(5)Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Pasal 25
Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan.
Pasal 26
(1)Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/ atau Saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
(2)Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
Pasal 27
Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidalnya penghentian Penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian Penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan.
Pasal 28
(1)Tersangka dan/ atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik.
(2)Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.
Pasal 29
(1)Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.
(2)Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.
Pasal 30
(1)Pemeriksaan terhadap seseor€rng yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
(2)Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
Pasal 32
(1)Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.
(2)Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan.
(3)Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam berita acara.
Pasal 33
(1)Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan.
(2)Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan wajib memberikan keterangan yang sebenamya.
(3)Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun.
Pasal 34
(1)Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya.
(2)Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
(3)Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan Tersangka.
(4)Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani oleh Penerjemah dan dilampirkan pada berkas perkara.
(5)Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam disabilitasnya.
Pasal 35
(1)Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya.
(2)Dalam hal pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Pasal 36
(1)Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/ atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya.
(2)Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi tersebut.
(3)Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia membubuhkan tanda tangan atau cap jempol, Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya.
Pasal 37
(1)Dalam hal Tersangka dan/ atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal Tersangka dan/ atau Saksi tersebut.
(2)Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/ atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Pasal 38
(1)Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli.
(2)Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan menurut dengan sebaik-baiknya.
(3)Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.
Pasal 39
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat:
tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waltu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan;
nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi;.
keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;
catatan mengenai akta dan/atau benda; dan
segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.
Pasal 40
Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh Penyidik.
Pasal 41
Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik
terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat
izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada
Tersangka atau Keluarganya.
Pasal 42
(1)Penyidik membuat berita acara Penggeledahan.
(2)Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(3)Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat
Pasal 43
(1)Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.
(2)Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung.
Pasal 44
Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.
Pasal 45
(1)Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut atau Keluarganya dan dapat meminta keterangan mengenai benda yang akan disita tersebut dengan disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(2)Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda, atau Keluarganya dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(3)Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya tidak bisa baca tulis, berita acara Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol oleh pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(4)Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda tidak bersedia membubuhkan tandatangannya atau cap jempol, hal tersebut dicatat dalam berita acara Penyitaan dengan menyebut alasannya.
(5)Turunan atau salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyidik kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik atau pihak yang menguasai benda sitaan atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga.
Pasal 46
(1)Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik.
(2)Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan.
Pasal 47
Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.
Pasal 48
(1)Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada Ahli.
(2)Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau tulisan palsu atau dipalsukan, Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri dapat datang atau dapat meminta pejabat penyimpan umum untuk mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai bahan perbandingan.
(3)Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Penyidik.
(4)Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan menjadi bagian dan tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Penyidik dapat meminta daftar tersebut seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(5)Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat.
(6)Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya.
Pasal 49
(1)Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik atau dokter dan/ atau Ahli lainnya.
(2)Permintaan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.
(3)Dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada Ahli kedokteran forensik dan/atau dokter pada rumah sakit dengan memperlakukan mayat tersebut secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang dilak dan diberi cap jabatan yang memuat identitas mayat dan dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
Pasal 50
(1)Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban.
(2)Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan dengan jelas maksud dan tujuan pembedahan mayat kepada Keluarga Korban.
(3)Dalam hal Keluarga Korban keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Keluarga Korban atau pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan, Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri setelah dilakukan pembedahan mayat.
Pasal 51
Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1).
Pasal 52
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara.
Bagian Kelima
Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban
Pasal 53
(1)Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/ atau Korban berhak memperoleh pelindungan.
(2)Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada setiap tahap pemeriksaan.
(3)Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu.
(4)Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban.
(5)Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara.
Bagian Keenam
Bantuan Teknis Penyidikan
Pasal 55
Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah.
Pasal 56
(1)Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, meliputi:
laboratorium forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang harus mendapat penanganan dan/ atau perlakuan khusus;
identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan kepastian identitas Tersangka, Saksi, atau Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;
kedokteran forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;
psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan psikis secara khusus;
digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti digital yang harus mendapat penanganan atau perlakuan secara khusus; dan
bantuan teknis lain yang dibutuhkan.
(2)Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)Dalam melaksanakan bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan teknis dari instansi atau lembaga lain.
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
Pasal 58
Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Pasal 59
(1)Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.
(2)Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dimulai dari pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Penyidik kepada Penuntut Umum.
(3)Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
(4)Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum dan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum serta wajib dituangkan dalam berita acara.
(5)Koordinasi yang dilakukan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap perkara.
(6)Pendapat Penuntut Umum dalam penelitian berkas perkara meliputi aspek formal dan aspek materiel.
(7)Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang diajukan Penyidik, dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri selaku penanggung jawab Penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan.
(8)Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan.
Pasal 60
(1)Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan dimulai.
(2)Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan.
(3)Dalam berjalannya Penyidikan, Penyidik dapat berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam melengkapi berkas perkara, perpanjangan Penahanan, dan/atau pemberitahuan penghentian Penyidikan.
Pasal 61
(1)Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari Penyidik.
(2)Dalam hal Penuntut Umum menilai berkas perkara yang diterima dari Penyidik belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang harus dilengkapi berdasarkan hasil koordinasi.
(3)Penyidik wajib melengkapi berkas perkara melalui Penyidikan tambahan sesuai hasil koordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum.
(4)Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan.
Pasal 62
(1)Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik.
(2)Penyidik melengkapi berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari untuk menindaklanjuti berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengundang Penuntut Umum untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, pengawas Penyidik, Penuntut Umum, pengawas Penuntut Umum, dan Ahli.
(3)Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara dihentikan, Penyidik wajib mengeluarkan surat ketetapan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan surat penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum.
(4)Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status berkas perkara lengkap, Penyidik mengirim kembali berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dinyatakan sebagai berkas perkara yang lengkap dan selanjutnya dilakukan Penuntutan.
(5)Dalam keadaan Penyidik berkesimpulan bahwa Penyidikan telah cukup bukti, sedangkan Penuntut Umum berpendapat bahwa Penyidikan belum maksimal, Penyidik dapat menyerahkan Tersangka disertai dengan hasil Penyidikan dan bukti kepada Penuntut Umum.
(6)Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penuntut Umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke persidangan.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62 diatur dalam Peraturan Pemerintah.