Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban.

Komentar!