Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Benda sitaan dapat disimpan pada:
rumah penyimpanan benda sitaan negara;

tempat yang disediakan oleh Penyidik untuk kepentingan Penyidikan; atau

tempat yang disediakan oleh Jaksa untuk kepentingan Penuntutan.

Komentar!