Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 237
(1)Keterangan 1 (satu) orang Saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika keterangan seorang Saksi diperkuat dengan alat bukti lain.
(3)Keterangan beberapa Saksi mengenai suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hal keterangan beberapa Saksi tersebut saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(4)Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan Keterangan Saksi.
(5)Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim wajib memperhatikan:
kesesuaian antara Keterangan Saksi satu dengan yang lain;

kesesuaian antara Keterangan Saksi dengan alat bukti yang lain;

alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberi keterangan tertentu;

cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau

konsistensi keterangan dari Saksi sebelum dan Keterangan Saksi pada waktu sidang.

(6)Keterangan Saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti jika keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari Saksi yang disumpah.

Komentar!