Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh:
Penuntut Umum atau Terdakwa; atau

Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus, panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Komentar!