Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Benda yang dapat disita adalah:
benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;

benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi Penyidikan tindak pidana;

benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

benda yang tercipta dari suatu tindak pidana; dan/ atau

benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana namun pemiliknya tidak diketahui.

Komentar!