Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota, Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari perjanjian saksi mahkota.

Komentar!