Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 64
Penuntut Umum terdiri atas:
pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan

pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.


Komentar!