Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!