Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Hakim harus memutus permohonan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 7 (tuluh) hari kerja terhitung sejak Hari sidang pertama.

Komentar!