Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai.

Komentar!