Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bagian kesatu
Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum


Pasal 314
(1)Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung dapat diajukan I (satu) kali permohonan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung.
(2)Putusan kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

Pasal 315
(1)Permohonan kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara pada tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan tersebut.
(2)Salinan risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari oleh panitera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
(3)Ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari meneruskan permintaan tersebut kepada Mahkamah Agung.

Pasal 316
(1)Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
(2)Ketentuan mengenai penyampaian salinan putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 317
Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 sampai dengan Pasal 316 berlaku bagi pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum terhadap Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Komentar!