Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung.

Komentar!