Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 154
(1)Bantuan Hukum diberikan terhadap:
Tersangka atau Terdakwa; dan

pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban, yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan.

(2)Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan Bantuan Hukum.
(4)Kewajiban menujuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang dibuktikan dengan berita acara.
(5)Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh:
Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban;

Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; atau

Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban.


Komentar!