Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Kewajiban menujuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang dibuktikan dengan berita acara.

Komentar!