Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 38
(1)Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli.
(2)Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan menurut dengan sebaik-baiknya.
(3)Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.

Komentar!