Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 211
Dalam hal Saksi atau Ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (12), pemeriksaan terhadap Saksi atau Ahli tetap dilakukan dan Keterangan Saksi atau Ahli tersebut bukan merupakan alat bukti, namun sebagai hal yang memperkuat keyakinan Hakim.

Komentar!