Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

<<>>

BAB IX
BERITA ACARA


Pasal 156
(1)Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara mengenai:
pemeriksaan Tersangka;

Penangkapan;

Penahanan;

Penggeledahan;

Penyitaan benda;

Penyadapan;

pemeriksaan surat;

Pemblokiran;

pengambilan keterangan Saksi;

pemeriksaan di tempat kejadian;

pengambilan Keterangan Ahli;

pelaksanaan penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan;

pelelangan bukti;

penyisihan bukti; dan

pelaksanaan tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(2)Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.
(3)Selain ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Tersangka atau Terdakwa berhak meminta konfirmasi kebenaran dari isi berita acara pemeriksaan.
(5)Jika isi berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak sesuai, Tersangka atau Terdakwa berhak menolak menandatangani berita acara pemeriksaan.
(6)Pejabat yang berwenang wajib memberikan turunan atau salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka atau Terdakwa.

Komentar!