Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal putusan diberitahukan secara sah kepada Terdakwa, Terdakwa dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.

Komentar!