Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bagian Keenam
Penyitaan


Pasal 118
Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penyitaan.

Pasal 119
(1)Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.
(2)Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi:
jenis;

jumlah dan nilai barang;

lokasi; dan

alasan Penyitaan.

(3)Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.
(4)Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai benda yang akan disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

Pasal 120
(1)Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.
(2)Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
letak geografis yang susah dijangkau;

Tertangkap Tangan;

Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata;

benda atau aset tersebut mudah dipindahkan;

adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/ atau

situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

(3)Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

Pasal 121
(1)Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (5) atau persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3), penetapan penolakan harus disertai dengan alasan.
(2)Terhadap penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik dapat mengajukan kembali permohonan Penyitaan terhadap benda yang sama kepada ketua pengadilan negeri hanya 1 (satu) kali.
(3)Penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hasil Penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti.
(4)Setelah memperoleh penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat dilakukan Penyitaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima.

Pasal 122
(1)Penyidik wajib menunjukkan surat perintah Penyitaan dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut ketika melakukan Penyitaan.
(2)Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.
(3)Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik wajib membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita, dan saksi.
(4)Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri.
(5)Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak berada di tempat, Penyitaan wajib disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(6)Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyidik wajib membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga, dan saksi.
(7)Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri.

Pasal 123
(1)Benda yang dapat disita adalah:
benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;

benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi Penyidikan tindak pidana;

benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

benda yang tercipta dari suatu tindak pidana; dan/ atau

benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana namun pemiliknya tidak diketahui.

(2)Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Nilai keseluruhan dari benda yang disita tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana.
(4)Dalam hal benda sitaan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri memerintahkan Penyidik untuk mengembalikan benda yang disita kepada pemilik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai benda yang dapat disita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 124
(1)Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dengan mengajukan izin kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan benda tersebut.
(2)Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disita terdapat di beberapa daerah hukum pengadilan negeri, Penyidik dapat memilih salah satu dari pengadilan negeri tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu Pengadilan Negeri untuk memeriksa permohonan Penyitaan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain yang layak untuk memeriksa permohonan dimaksud.
(4)Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disita berada di luar negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus permohonan Penyitaan tersebut.

Pasal 125
(1)Penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf f, diajukan permohonan Penyitaan oleh Penyidik kepada ketua pengadilan negeri.
(2)Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan Penyitaan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas benda untuk mengajukan keberatan.
(3)Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap permohonan Penyitaan, ketua pengadilan negeri menunjuk Hakim tunggal untuk memeriksa, Mengadili, dan memutus permohonan Penyitaan.
(4)Berdasarkan permohonan Penyitaan yang diajukan oleh Penyidik, Hakim memutus benda tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
(5)Hakim harus memutus permohonan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 7 (tuluh) hari kerja terhitung sejak Hari sidang pertama.

Pasal 126
Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik dapat menyita:
benda yang telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;

benda yang patut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; dan/ atau

benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.


Pasal 127
(1)Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik berwenang menyita paket, surat, atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan sepanjang paket, surat, atau benda tersebut diperuntukkan bagi Tersangka atau yang berasal dari Tersangka.
(2)Setelah melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik memberikan surat tanda penerimaan kepada Tersangka dan pejabat kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan.

Pasal 128
(1)Penyidik berwenang memerintahkan orang yang memiliki atau menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan.
(2)Penyidik harus memberikan tanda terima kepada orang yang menyerahkan benda tersebut.

Pasal 129
(1)Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada Penyidik, jika surat atau tulisan tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
(2)Penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat atau seseorang yang mempunyai kewajiban menurut Undang-Undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan pejabat atau seseorang tersebut atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat, kecuali Undang-Undang menentukan lain.

Pasal 130
(1)Pejabat yang berwenang melakukan Penyitaan wajib bertanggung jawab atas benda sitaan.
(2)Benda sitaan dapat disimpan pada:
rumah penyimpanan benda sitaan negara;

tempat yang disediakan oleh Penyidik untuk kepentingan Penyidikan; atau

tempat yang disediakan oleh Jaksa untuk kepentingan Penuntutan.

(3)Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sedapat mungkin menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan.
(4)Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 131
(1)Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai Putusan Pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap, benda tersebut dapat diamankan, dimusnahkan, atau dilelang oleh Penyidik atau Penuntut Umum dengan persetujuan Tersangka atau Terdakwa dan/atau Advokatnya dan disaksikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, Tersangka, atau Terdakwa dan/atau Advokatnya.
(2)Jika Tersangka atau Terdakwa tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik atau Penuntut Umum membuat berita acara penolakan paling lama 3 (tiga) Hari dan lelang tetap dilaksanakan.
(3)Benda sitaan yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibeli oleh Tersangka atau Terdakwa dan/atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga sedarah sampai derajat kedua, hubungan semenda, dan hubungan kerja atau keuangan.
(4)Dalam hal benda sitaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilelang, namun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tidak dirampas untuk negara, maka uang hasil penjualan lelang barang sitaan tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(5)Dalam hal terdapat bunga keuntungan atau bentuk keuntungan lain dari hasil penyimpanan benda sitaan yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka perampasan dan pengembalian uang hasil lelang benda sitaan juga disertai dengan bunga keuntungan atau keuntungan lain tersebut.

Pasal 132
(1)Dalam hal benda sitaan merupakan benda berbahaya, bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, benda tersebut dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan dengan izin ketua pengadilan negeri, dengan atau tanpa disaksikan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya dengan mengundang Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya.
(2)Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

Pasal 133
Benda yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita, atau kepada orang yang paling berhak dalam hal:
tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penyidikan dan Penuntutan;

perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau

perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.


Pasal 134
Pengembalian benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, penghentian Penyidikan, Penuntutan, penghentian Penuntutan, perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi hukum.

Pasal 135
Apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan Hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain.

Komentar!