Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 292
(1)Ketua majelis Hakim pengadilan tinggi menetapkan tanggal sidang pemeriksaan dalam hal:
memandang perlu untuk mendengar kembali Keterangan Saksi dan/atau Ahli berdasarkan permintaan Penuntut Umum dan/atau Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (1); dan/atau

memandang perlu untuk mendengar kembali keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali.

(2)Panitera pengadilan tinggi mengirimkan penetapan tanggal sidang pemeriksaan beserta nama Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli kepada Terdakwa dan Penuntut Umum melalui pengadilan negeri.

Komentar!