Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka memberikan informasi terkait dengan:
penyelenggaraan peradilan pidana;

penanganan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana;

pelaksanaan Upaya Paksa;

pemenuhan hak Korban;

pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;

statistik kriminal;

Putusan Pengadilan;

pelaksanaan Putusan Pengadilan; dan

data lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan sistem peradilan pidana terpadu.

Komentar!