Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Jika Putusan Pengadilan menetapkan barang bukti dirampas untuk negzrra, selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Penuntut Umum menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dilelang yang hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai hasil penegakan hukum.

Komentar!