Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 31
Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.

Komentar!