Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Komentar!