Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 182
(1)Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kepada Korban.
(2)Salinan berita acara sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada:
Keluarga Korban;

Penyidik; dan

pengadilan.

Bagian Keempat Kompensasi


Komentar!