Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 200
(1)Jika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
(2)Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan hari sidang.
(3)Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa dan Saksi untuk datang di sidang pengadilan.

Komentar!