Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status berkas perkara lengkap, Penyidik mengirim kembali berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dinyatakan sebagai berkas perkara yang lengkap dan selanjutnya dilakukan Penuntutan.

Komentar!