Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bagian Kesatu
Panggilan dan Dakwaan


Pasal 193
(1)Penuntut Umum memanggil secara sah kepada Terdakwa untuk datang ke sidang pengadilan melalui alamat tempat tinggalnya.
(2)Dalam hal alamat atau tempat tinggal Terdakwa tidak diketahui, panggilan disampaikan di tempat kediaman terakhir Terdakwa.
(3)Apabila Terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya dalam daerah hukum tempat tinggal Terdakwa atau tempat kediaman terakhir.
(4)Dalam hal Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, surat panggilan disampaikan kepada Terdakwa melalui pejabat rumah tahanan negara.
(5)Surat panggilan yang diterima oleh Terdakwa sendiri atau oleh orang lain dilakukan dengan tanda penerimaan.
(6)Dalam hal tempat tinggal atau tempat kediaman terakhir tidak diketahui, surat panggilan ditempelkan pada papan pengumuman di gedung pengadilan tempat Terdakwa diadili atau diperiksa.
(7)Dalam hal Terdakwa merupakan Korporasi, panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat kedudukan Korporasi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Korporasi tersebut.
(8)Salah seorang pengurus Korporasi wajib menghadap di sidang pengadilan mewakili Korporasi.

Pasal 194
(1)Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa yang memuat tanggal, hari, dan jam sidang, serta jenis perkara.
(2)Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai.
(3)Dalam hal Penuntut Umum memanggil Saksi, surat panggilan memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai.

Komentar!