Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.

Komentar!