Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Kesepakatan perjanjian saksi mahkota dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota, dan Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut:
keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa pada persidangan lain;

syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi mahkota;

pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada saksi mahkota; dan

imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum.

Komentar!