Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 212
(1)Jika Saksi setelah memberi keterangan dalam Penyidikan tidak hadir di sidang karena:
meninggal dunia atau karena halangan yang sah;

jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau

karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, keterangan yang telah diberikan tersebut dibacakan.

(2)Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di bawah sumpah atau janji, keterangan tersebut oleh Hakim dapat dipertimbangkan sebagai Keterangan Saksi di bawah sumpah atau janji yang diucapkan di sidang.

Komentar!