Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak ditunjuknya Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi wajib mempelajari berkas perkara untuk menetapkan:
perlu atau tidaknya Terdakwa tetap ditahan atau tidak, baik karena jabatannya maupun atas permintaan Terdakwa; dan/atau

perlu atau tidaknya Saksi dan/atau Ahli untuk dipanggil dan diperiksa untuk didengar kembali keterangannya dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290.

Komentar!