Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).

Komentar!