Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(7)Terhadap perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan keberatan pada tahap:
Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; atau

pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.

Komentar!