Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 294
(1)Ketentuan mengenai larangan bagr Hakim menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan ketentuan mengenai larangan Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 berlaku secara mutatis mutandis bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding.
(2)Ketentuan mengenai Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 berlaku secara mutatis mutandis bagi Hakim dan/atau panitera tingkat banding dan Hakim dan/atau panitera tingkat pertama yang telah Mengadili perkara yang sama.
(3)Dalam hal Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama diangkat menjadi Hakim pada pengadilan tinggi, Hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding.

Komentar!