Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Buku register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dikerjakan secara tertutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja yang harus diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung.

Komentar!