Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Penuntut Umum dengan izin Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada Terdakwa semua alat bukti dan menanyakan kepada Terdakwa apakah mengenal alat bukti tersebut dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214.

Komentar!