Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 116
Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya, Penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah hukum tempat Penggeledahan tersebut dilakukan.

Komentar!