Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 263
(1)Putusan dicatat oleh Hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya oleh panitera dicatat dalam register serta ditandatangani oleh Hakim yang bersangkutan dan panitera.
(2)Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat, kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik.

Komentar!