Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 108
(1)Jenis Penahanan terdiri atas:
penahanan rumah tahanan negara;

penahanan rumah; dan

penahanan kota.

(2)Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di rumah tahanan negara.
(3)Rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang ada di kabupaten/kota di wilayah hukum pengadilan negeri yang menetapkan Penahanan atau pengadilan negeri yang Mengadili perkara.
(4)Dalam hal tidak terdapat rumah tahanan negara pada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1), Penahanan dilaksanakan di rumah tahanan lain yang dikelola oleh:
menteri yang urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan; atau

institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan Penahanan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan, yang ada pada kabupaten/kota terdekat.

(5)Penahanan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilalsanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
(6)Penahanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
(7)Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan.
(8)Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.
(9)Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/3 (satu per tiga) dari jumlah waktu Penahanan.
(10)Untuk penahanan kota, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/5 (satu per lima) dari jumlah waktu Penahanan.
(11)Jenis Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah Penyidikan, Penuntut Umum atau penetapan Hakim yang tembusannya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa, Keluarga Tersangka atau Terdakwa, dan instansi yang berkepentingan.

Komentar!