Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(6)Sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan secara terbuka, kecuali untuk perkara tempat persidangan dilakukan secara tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Komentar!