Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak:
pelayanan, sarana, dan prasarana khusus yang sesuai dengan kondisi fisik dan psikis pada setiap tahap pemeriksaan;

mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan/ atau

sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara bagi Terdakwa yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun berdasarkan pertimbangan Hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai kitab undang-undang hukum pidana.

Komentar!